News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Maraknya Dugaan Penyimpangan Dana BUMKep di Rokan Hilir, Penghulu Sungai Besar Bungkam Saat Di Konfirmasi ‎

Maraknya Dugaan Penyimpangan Dana BUMKep di Rokan Hilir, Penghulu Sungai Besar Bungkam Saat Di Konfirmasi ‎

Gambar Ilustrasi 
ROKAN HILIR, Teroponglira.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) di wilayah Kabupaten Rokan Hilir belakangan ini kian menjadi sorotan tajam masyarakat. Salah satu yang paling menonjol adalah BUMKep di Kepenghuluan Sungai Besar, Kecamatan Pekaitan, yang dinilai dikelola secara kurang profesional dan jauh dari prinsip tata kelola yang baik serta terbuka, sehingga memicu keresahan luas di kalangan masyarakat. Senin, 18 Mei 2026.

 

‎Salah satu warga Sungai Besar yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan sejumlah fakta penting terkait pengelolaan lembaga tersebut. Ia mengungkapkan bahwa jabatan Direktur Utama sempat kosong dalam kurun waktu yang cukup lama. Selain itu, proses pemilihan Direktur Utama dinilai sepenuhnya diserahkan kepada Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) tanpa adanya pengawasan maupun keterlibatan aktif dari Penghulu selaku penanggung jawab wilayah. Warga juga menegaskan bahwa seluruh pengelolaan keuangan maupun aset BUMKep berjalan secara tidak transparan.

‎ 

‎“Kami melihat ada kejanggalan. Jabatan Direktur Utama sempat kosong cukup lama, dan saat pemilihan pun diserahkan sepenuhnya ke BPKep tanpa campur tangan Penghulu. Ditambah lagi, pengelolaannya tidak transparan sama sekali. Kami sebagai masyarakat merasa sangat dirugikan. Sampai sekarang tidak pernah ada laporan jelas soal pemasukan dan pengeluaran. Kami tidak tahu uangnya dipakai untuk apa. Padahal kami berhak tahu dan menuntut kejelasan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap warga tersebut.

‎ 

‎Sikap tertutup ini makin nyata ketika awak media mengirimkan permohonan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Penghulu Sungai Besar, Antok Sutomo, S.Sos. Pesan telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan maupun penjelasan sedikitpun.

‎ 

‎Sikap bungkam tersebut dinilai jelas melanggar ketentuan Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 52. Dalam aturan tersebut diwajibkan setiap pejabat publik menjamin akses informasi dan dilarang menolaknya secara sengaja, serta wajib memberikan keterangan yang jujur dan transparan bagi kepentingan masyarakat.

‎ 

‎Diamnya Penghulu Sungai Besar justru semakin menguatkan dugaan adanya hal yang sengaja ditutup‑tutupi dalam pengelolaan BUMKep di bawah kepemimpinannya. 

Redaksi Teroponglira.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas‑luasnya demi mendapatkan informasi yang berimbang sesuai amanat Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Mulyono )

‎ 

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan