News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PARAH.....KEPSEK MAN 1 ROHIL ALERGI KETEMU WARTAWAN SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT PUNGUTAN BIAYA KOMITE.

PARAH.....KEPSEK MAN 1 ROHIL ALERGI KETEMU WARTAWAN SAAT DIKONFIRMASI TERKAIT PUNGUTAN BIAYA KOMITE.


Rokan Hilir Teroponglira.com  |  Beberapa hari yang lalu tim awak media mendatangi sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 yang berlokasi di Jl. Pelabuhan Baru kelurahan Bagan Barat Kec. Bangko, sudah lebih dari 2 kali awak media mendatangi sekolah tersebut untuk bersilaturahmi dan melakukan kontrol sosial terkait Pungutan Biaya KOMITE,  namun pihak sekolah tidak merespon dengan baik dan sulit untuk bertemu Kepsek yaitu  Hj. Maspura, S.Pd.I , bahkan anehnya tidak menyodorkan buku tamu sebagai mana mestinya. Kamis 30/10/2025.

‎Perlakuan tersebut membuat tim investigasi awak media bertanya-tanya, ada apa sebenarnya?.  Kami datang untuk silaturahmi dan sekaligus kontrol sosial untuk menanyakan tentang pungutan Biaya  KOMITE pada sekolah MAN 1 ROHIL tersebut. Tidak ada i'tikad lain selain minta keterangan dan penjelasan dari Kepsek yaitu Hj. Maspura, S.Pd.I. Ujar Bahtiar selaku tim investigasi awak media.

‎Terkait hal ini, Jauh hari sebelumnya ada beberapa pihak wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa ia merasa keberatan atas biaya KOMITE  yang telah ditetapkan.   Apakah sekolah negeri  diwajibkan memungut biaya sekolah?  kami bukan tidak mau, kami juga ingin Pendidikan anak kami lebih bermutu, cuman kami merasa keberatan  atas biaya yang telah ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-/bulan, karena kami kurang mampu. Ungkap nya kepada Wartawan.

‎Perlu diketahui pada dasarnya, Madrasah negeri (MAN) tidak boleh memungut biaya Sekolah atau iuran wajib lainnya karena sudah mendapatkan anggaran rutin dan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah. Namun, Komite Madrasah dapat menerima sumbangan dari orang tua/wali murid yang sifatnya tidak memberatkan pihak orang tua/wali murid, dalam arti sumbangan sukarela yang telah disepakati bersama, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 (PMA 16/2020).

‎Adapun Landasan hukum Komite Madrasah dan Sumbangan, Ketentuan ini diatur dalam Pasal 11 ayat (3) PMA 16/2020.

‎Syarat sumbangan : Besaran sumbangan harus disepakati oleh orang tua/wali murid dan kepala madrasah (atau yayasan untuk madrasah swasta).

‎Tujuan sumbangan : Sumbangan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

‎Jika tidak sukarela : Jika sumbangan bersifat wajib, jumlahnya ditentukan, dan tidak sukarela, maka dapat dianggap sebagai pungutan liar (pungli). 

‎Hingga berita ini diterbitkan , pihak dari tim investigasi awak media belum berhasil mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kepala sekolah MAN 1 ROHIL. Apa alasan atas pungutan Biaya KOMITE tersebut?,  berapa jumlah  siswa secara keseluruhan, semua belum dapat keterangan yang jelas dari pihak sekolah sebagai mana mestinya. .Lanjut Bahtiar.

Redaksi Media  Teropong lira .com Memberikan Hak Jawab/Koreksi  Kepada Pihak Yang Terkait di Berita ini, guna keseimbangan informasi, Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

(Red/Tim)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan