KUANSING, Teroponglira.com | Di Duga Puluhan rakit tambang emas ilegal di temukan saat Tim media melakukan investigasi kelapangan yang sebelumnya tentunya sudah mengantongi informasi dan laporan dari berbagai sumber yang mengatakan bahwa adanya aktivitas penambangan emas ilegal Kurang lebih 50 unit rakit dompeng di sepanjang aliran Sungai Singingi tepatnya di desa Sungai Paku, Belakang Mesjid baru Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan berbekal informasi tersebut awak media mengecek kebenaran dari informasi tersebut pada hari Kamis (30/10 2025) ternyata saat tiba di lokasi terlihat memang benar dari kejauhan terlihat asap hitam mengepul di udara dan suara Mesin Dompeng saling berpacu dengan mesin lainnya, juga terlihat masih ada beberapa rakit lagi yang dalam pengerjaan merangkai, sepertinya masyarakat yang punya modal tergiur untuk mendapatkan emas. Dimana saat ini harga emas melambung tinggi, bahkan mereka berlomba-lomba untuk membuat rakit baru, di rangkai dan siap untuk beraktivitas penambangan emas Ilegal di lokasi yang sama.
Saat di lokasi terlihat dan di perkirakan ada puluhan rakit diduga sedang beraktivitas sebagai penambang emas ilegal, dan ratusan pekerja tambang, dengan di buktikan sepeda motor para pekerja yang sengaja di parkir di depan sebuah warung sepanjang aliran sungai, dan mereka melanjutkan kelokasi dengan memakai sampan atau perahu.
Ketika di tanya kepada salah seorang masyarat di pinggir sungai mereka tidak memperlihatkan keramahannya sepertinya mereka kompak untuk tutup mulut dan menghindar dari pertanyaan media, kemudian pergi meninggalkan lokasi, dengan sedikit nada yang kurang baik di dengar,
" Silah kan beritakan sebut laki separoh baya itu sambil pergi meninggalkan lokasi.
Dari kejauhan terlihat pekerja lalu lalang dengan mengunakan perahu untuk kelokasi karena lokasi di seberang sungai, tidak bisa ditempuh dengan kendaraan ataupun jalan kaki, dan parahnya juga pemilik perahu dan pendayung perahu tersebut tidak bersedia memberi tumpangan yang bukan pekerja dan pemilik rakit jadi untuk mencapai ke lokasi ada keterbatasan untuk langsung ke lokasi.
Hal ini sudah jelas pelaku Penambangan Emas Ilegal di desa Sungai Paku dengan sengaja telah merusak lingkungan, tercemarnya aliran air Sungai Singingi sehingga berubah warna menjadi keruh dan dapat membahayakan kesehatan manusia dan ekosistim
Perlu diketahui, pelaku penambangan emas Ilegal dan merusak lingkungan, dapat dikenakan sanksi pidana maksimal penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020.
Oleh karena itu diharapkan kepada Ditkrimsus Polda Riau untuk segera kembali menertibkan Penambangan emas ilegal yang ada di Desa Sungai Paku kabupaten Kuantan Singingi yang berskala besar di duga 50 unit rakit tersebar di sepanjang aliran Sungai Singingi harus segera ditindak lanjuti. (Basrian)

Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan