News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pungutan Rp.900ribu oleh LAMR ROHIL Terhadap Bakal Calon Penghulu, Dinas PMK H.Hasbullah Beri Penjelasan "Angka Yang Disebutkan tidak ada dalam Perda". ‎

Pungutan Rp.900ribu oleh LAMR ROHIL Terhadap Bakal Calon Penghulu, Dinas PMK H.Hasbullah Beri Penjelasan "Angka Yang Disebutkan tidak ada dalam Perda". ‎

Rokan Hilir , Teropong Lira.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan resmi dan terperinci terkait pungutan biaya pengambilan warkah sebesar Rp900.000  yang dilakukan oleh LAMR bagi bakal calon Penghulu, yang belakangan menjadi sorotan masyarakat. Sabtu (22/08/2026).


‎Kepala Bidang PMK, H. Hasbullah Hamzah, menyampaikan bahwa pembinaan hingga penerbitan warkah oleh Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) memang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Penghulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022. Dalam Pasal 33 Perda Nomor 7 Tahun 2022 ditegaskan bahwa seluruh biaya pengambilan warkah dibebankan kepada bakal calon Penghulu.


‎"Namun, perlu ditegaskan bahwa besaran atau nilai biaya tersebut sama sekali tidak ditetapkan dalam peraturan daerah tersebut. Saat pihak LAMR menyampaikan surat kepada kami, yang dilampirkan hanyalah salinan Perda tanpa mencantumkan besaran biaya yang akan dipungut," jelas H. Hasbullah Hamzah Pada Selasa (18/8/2026).

Surat Yang dilayangkan LA.MR ROKAN HILIR Kepada Dinas PMK ROHIL.

Dalam Surat Tersebut Tidak ada Tetapan Angka yang Menunjukkan Pungutan Rp 900ribu.

‎Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tidak terdapat proses musyawarah maupun kesepakatan antara pihak LAMR dengan para bakal calon Penghulu terkait penetapan besaran pungutan tersebut. kami baru mengetahui nilai biaya sebesar Rp900.000 setelah masa pendaftaran dibuka.


‎"Keluhan pertama kami terima dari seorang bakal calon Penghulu asal Bagan Jawa yang mempertanyakan mengapa biayanya mencapai Rp900.000. lanjut kami tanyakan pada mereka, apakah kalian tidak diberikan rinciannya saat mendaftar di LAMR untuk Mendapatkan warkah?.", namun jawaban yang   kami terima  dari bakal calon Penghulu tersebut hanya bahwa LAMR telah bekerja sama dengan pihak PMK. Keesokan harinya, banyak awak media yang datang untuk mengonfirmasi hal tersebut," tambahnya.


‎Hal senada juga disampaikan oleh Sekretariat PMK, Selamat Toeah, yang membenarkan bahwa ketentuan peraturan memang membebankan biaya pengambilan warkah kepada bakal calon Penghulu, namun angka Rp900.000 bukan merupakan ketentuan yang tertulis dalam Perda Nomor 7 Tahun 2022.


‎Sementara itu, Ketua LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Sri Jufrizan, dalam siaran pers disebuah hotel Bagansiapiapi pada Minggu, 16 Agustus 2026, menyampaikan bahwa dari total 182 orang yang mendaftar, sebanyak 175 orang telah mengambil warkah. Selanjutnya terdapat pendaftar tambahan sebanyak 16 orang, dan 14 di antaranya telah menerima warkah dari LAMR.


‎Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai dasar hukum pengenaan biaya serta posisi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini. Seluruh pihak diharapkan senantiasa menjaga ketertiban proses pemilihan penghulu yang berjalan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎(Penulis : Mulyono).

‎ 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan