News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pungutan Rp900 Ribu Warkah Calon Penghulu: Surat LAMR Tak Cantumkan Angka, Mengapa PMK Diam Saja Jika tak ada di Perda?

Pungutan Rp900 Ribu Warkah Calon Penghulu: Surat LAMR Tak Cantumkan Angka, Mengapa PMK Diam Saja Jika tak ada di Perda?


Rokan Hilir , Teropong Lira.com – Fakta mencolok terungkap dari surat resmi Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir yang dilayangkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kepenghuluan (PMK), serta penjelasan resmi pihak dinas: besaran biaya pengambilan warkah sebesar Rp900.000 yang dipungut terhadap bakal calon Penghulu sama sekali tidak tertuang dalam Peraturan Daerah yang berlaku, dan tidak tercantum dalam dokumen resmi yang dikirimkan LAMR.

Dalam surat bertanggal 20 Juni 2026 dengan nomor 001/PANPEL-LAMR/ROHIL/VI/2026, LAMR hanya menyampaikan rencana pelaksanaan pembekalan adat dan pengambilan warkah bagi calon Penghulu se-Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2026, merujuk pada Perda Nomor 7 Tahun 2022 jo Perda Nomor 9 Tahun 2015. Di bagian poin keterangan yang disampaikan ke PMK, tertulis hanya: “Biaya kontribusi pengambilan warkah dibebankan kepada peserta dan disesuaikan dengan kemampuan Adat Melayu peresmian serta wajib bersepakat” – tanpa menyebutkan nominal sepeser pun, apalagi angka Rp900.000.

Kepala Bidang PMK sekaligus PPTK Pilpeng, H. Hasbullah Hamzah, membenarkan hal tersebut. Ia mengakui Perda memang mengatur adanya kewajiban biaya pengambilan warkah, namun angka Rp900.000 tidak pernah ditetapkan dalam peraturan daerah maupun disepakati bersama secara resmi.

“Kami baru tahu ada angka Rp900 ribu setelah pendaftaran dibuka. Tidak ada musyawarah, tidak ada kesepakatan soal besaran itu,” ujar Hasbullah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Jika surat resmi yang dikirim LAMR ke instansi pembina pun tidak mencantumkan nominal pungutan, dari mana kewenangan LAMR menetapkan tarif Rp900.000 secara sepihak? Dan yang paling krusial – mengapa Dinas PMK selaku pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pemilihan Penghulu justru diam dan membiarkan hal ini berlangsung?

Pengakuan bahwa instansi baru mengetahui nominal pungutan setelah pendaftaran dibuka adalah bukti nyata lemahnya pengawasan, kelalaian tugas pokok, dan kurangnya koordinasi antarlembaga. Seharusnya seluruh ketentuan teknis termasuk besaran biaya – jika memang sah – sudah jelas, disepakati bersama, dan disosialisasikan secara terbuka sebelum pendaftaran dibuka. Bukan justru membiarkan pungutan berjalan tanpa dasar hukum yang jelas.

Banyak bakal calon Penghulu yang percaya sepenuhnya penjelasan panitia LAMR yang menyatakan pungutan tersebut “sudah disepakati bersama Dinas PMK”. Hal ini seolah memberi stempel legalitas pada praktik yang ternyata tidak memiliki landasan aturan yang pasti. Apakah ini bentuk pembiaran yang disengaja agar pungutan tersebut berjalan lancar hingga ratusan juta rupiah terkumpul?

Penjelasan yang baru muncul belakangan ini pun terasa sangat terlambat – baru disampaikan setelah keluhan calon dan masyarakat ramai masuk, serta media mulai menyoroti. Di mana sikap tegas Dinas PMK saat pertama kali mendengar adanya pungutan sebesar itu? Mengapa tidak segera ditegur atau dibatalkan sebelum uang tersebut diterima dan dikumpulkan?

Hingga saat ini belum ada langkah nyata dari pihak Dinas PMK untuk menertibkan pungutan tersebut. Belum ada kejelasan apakah uang yang sudah terlanjur dibayar akan dikembalikan, atau apakah akan dilakukan pemeriksaan rinci penggunaan dana tersebut. Penjelasan lisan tanpa tindakan koreksi yang nyata hanya dianggap sebagai upaya pembenaran diri, di tengah fakta bahwa tugas pengawasan dan pembinaan yang menjadi kewajiban utama dinas tersebut justru tidak dijalankan.

Masyarakat dan para calon berhak mendapatkan jawaban tegas: Apakah aturan hukum di Rokan Hilir bisa dikesampingkan begitu saja demi kepentingan pungutan sepihak? Dan sampai kapan Dinas PMK akan membiarkan hal ini berlanjut tanpa pertanggungjawaban yang jelas?

Catatan Redaksi: Seluruh informasi ini disusun berdasarkan dokumen resmi surat LAMR dan keterangan pihak Dinas PMK, serta mengacu pada prinsip keberimbangan dan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sepenuhnya. (Mulyono)

 





Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan