News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Penggunaan Logo Lumbung Informasi Rakyat, Ini Pernyataan Presiden DPP LIRA Andi Syafrani

Terkait Penggunaan Logo Lumbung Informasi Rakyat, Ini Pernyataan Presiden DPP LIRA Andi Syafrani


Teropong lira.com Jakarta, 1 April 2026 — Menyikapi adanya dugaan pencatutan nama dan penggunaan logo Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) oleh pihak yang tidak berwenang di Kabupaten Kolaka, Presiden Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA, Andi Syafrani, menyampaikan sikap tegas organisasi.

Dalam pernyataannya, Presiden DPP LIRA menegaskan bahwa nama dan logo Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) merupakan identitas resmi organisasi yang memiliki legalitas hukum dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa penggunaan nama dan logo Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) tidak dapat digunakan secara sembarangan oleh pihak mana pun yang tidak memiliki kewenangan resmi dari organisasi,” tegas Andi Syafrani.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setiap bentuk penggunaan atribut organisasi, baik berupa nama, logo, kop surat, maupun simbol lainnya, harus sesuai dengan struktur dan kepengurusan yang sah sebagaimana tercantum dalam dokumen legal organisasi.

Terkait dugaan penggunaan logo dan nama LIRA dalam surat somasi oleh oknum tertentu di Kabupaten Kolaka, DPP LIRA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi merugikan organisasi secara kelembagaan, serta dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Apabila terbukti ada pihak yang dengan sengaja mencatut atau menggunakan logo LIRA tanpa hak, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” lanjutnya.

Presiden DPP LIRA juga mengimbau kepada seluruh pihak, baik individu maupun kelompok organisasi, untuk:

– Tidak menggunakan nama dan logo LIRA tanpa izin resmi;

– Menghormati legalitas dan identitas setiap organisasi kemasyarakatan;

– Menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di masyarakat.

DPP LIRA menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah organisasi serta memastikan bahwa setiap penyalahgunaan identitas organisasi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai langkah tindak lanjut, DPP LIRA bersama jajaran wilayah akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di berbagai daerah.

Melalui pernyataan ini, DPP LIRA berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan hukum serta menjaga ketertiban dalam kehidupan berorganisasi di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di www.figursultra.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan