News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

‎Hukum Sudah Final, Tapi Hutan Masih Dicuri! Edi Basri dan Kroninya Tunggu Giliran Diproses Pidana!

‎Hukum Sudah Final, Tapi Hutan Masih Dicuri! Edi Basri dan Kroninya Tunggu Giliran Diproses Pidana!


PEKANBARU, Teroponglira.com  |  Dalam rilis pers yang mengejutkan, Arjuna Sitepu, Ketua Tim Dewan Pimpinan Pusat Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia, hari ini, Kamis (16/04/2026), kembali "menggebrak" dunia penegakan hukum di Riau dengan tuntutan yang sangat tegas dan tanpa kompromi.

‎ 

‎Sitepu menyoroti kasus anggota DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, yang Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menolak Peninjauan Kembali (PK). Kini, keputusan hukum sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

‎ 

‎Putusan itu memastikan bahwa lahan sawit seluas ±180 hektar yang dikuasai Edi Basri di kawasan hutan produksi Kabupaten Kampar adalah aset negara yang dirampas secara ilegal. Tidak ada lagi celah, tidak ada lagi alasan untuk berkelit.

‎ 

‎Tuntutan Eksekusi Total

‎Arjuna Sitepu menuntut Pengadilan Negeri Bangkinang segera bertindak cepat mengeksekusi putusan tersebut.

‎"Kami minta segera ditebang total kebun sawit ilegal itu, dilakukan pemulihan lingkungan, dan denda paksa Rp 10 Juta per hari harus diberlakukan jika ada penundaan!" tegasnya dengan nada tinggi.

‎ 

‎"Sudah cukup! Ini bukan sekadar kasus lahan, ini adalah kejahatan terstruktur terhadap negara dan pencurian masa depan generasi mendatang," seru Sitepu.

‎ 

‎Kerugian Negara Tembus Rp23 Miliar!

‎Analisis Tim Investigator mengungkap kerugian negara yang nilainya sangat fantastis akibat perambahan ini:

‎ 

‎- Luas Lahan: ± 180 Hektar

‎- Estimasi Pendapatan Tahunan: ± Rp 4,3 Miliar

‎- Potensi Kerugian 5 Tahun: ± Rp 21,6 Miliar

‎- Ditambah PNBP & Kerusakan Lingkungan: Total kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp 23 Miliar Lebih!

‎ 

‎"Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah darah rakyat yang disedot oleh para perambah hutan. Bukti nyata bagaimana mafia sawit memperkaya diri dengan merampas hak negara," tegasnya.

‎ 


‎Minta Kunjungan Kerja BAM DPR RI Jadi Momentum Nyata

‎Sitepu juga mendesak agar Kunjungan Kerja Badan Akuntabilitas Monitoring (BAM) DPR RI ke Riau segera direalisasikan berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORINBANG Nomor B/78/PW.01/04/2026 tanggal 13 April 2026.

‎ 

‎"Kunjungan ini jangan cuma seremoni. Harus jadi bukti nyata. Kami minta eksekusi lahan ini dilakukan di depan mata publik sebagai efek jera bagi semua perusak hutan," tandasnya.

‎ 

‎Tantangan Keras ke APH: Berani Tangkap Penguasa?

‎Arjuna Sitepu mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau untuk tidak tinggal diam. Meskipun putusan ini adalah Perdata Lingkungan, namun fakta hukumnya jelas bahwa lahan tersebut adalah Hutan Negara, sehingga wajib ditindaklanjuti ke ranah Pidana.

‎ 

‎Tuntutannya jelas:

‎1. Naikkan status ke penyidikan.

‎2. Panggil dan periksa Edi Basri beserta seluruh kroninya.

‎3. Sita aset dan telusuri aliran dana haram tersebut.

‎4. Jerat dengan pasal berlapis: UU Kehutanan, UU Perkebunan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga TPPU (Pencucian Uang).

‎ 

‎"Ini ujian berat bagi aparat penegak hukum Riau. Apakah hukum masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Atau kali ini kalian benar-benar berani menindak penguasa yang merugikan negara?" tantang Sitepu pedas.

‎ 

‎Siap Kawal Eksekusi

‎Mengacu pada instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa lahan negara yang dikuasai mafia harus dikembalikan untuk rakyat, Sitepu menegaskan, saatnya kata-kata itu dibuktikan di Riau.

‎ 

‎"Elemen pemuda dan masyarakat Riau siap mengawal eksekusi di lapangan. Kami pastikan putusan pengadilan ini tidak jadi 'macan kertas'," tegasnya.

‎ 

‎Waktunya membersihkan Riau dari mafia hutan!

‎Hutan untuk negara, bukan untuk kantong pribadi!

‎ 

‎CATATAN PENTING:

‎Putusan MA ini adalah Putusan Perdata (Perkara Lingkungan Hidup), namun karena terbukti secara sah lahan berada di Kawasan Hutan Negara, maka kasus ini berpotensi dan wajib dilanjutkan ke ranah Pidana oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

‎ 

‎Putusan yang dikuatkan MA:

‎Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 10/PDT-LH/2024/PT PBR, Tanggal 29 Februari 2024.

‎(Sudah memuat bukti kuat lahan 180 ha adalah Hutan Produksi, perintah tebang, reklamasi, dan denda paksa Rp10 juta/hari).

‎ 

‎Bukti Putusan MA bisa dilihat di link resmi berikut:

‎https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeed6d4481c334ab32a313432393332.html6ea2f0

‎ 

‎(Sumber: Tim Investigator Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia)

‎EDITOR: Redaksi 

‎ 

‎ 

‎ 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan