Baru Dibangun Tahun 2025, Drainase di Pematang Sikek Sudah Rusak Parah, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
ROKAN HILIR, Teroponglira.com | Senin, 13 April 2026. Kondisi saluran drainase pertanian atau oplah yang terletak di Kepenghuluan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang, tepatnya di Jalan Datuk Losai, saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Padahal proyek ini merupakan pembangunan baru yang dikerjakan pada tahun 2025 melalui dana APBN, namun saat ini terlihat sudah mengalami kerusakan cukup parah hingga sebagian dinding tanggulnya tampak runtuh.
Hal ini terungkap saat Ebet, selaku Camat LIRA Rimba Melintang, melakukan peninjauan langsung di lokasi pada tanggal 4 April 2026.
Kondisi Bangunan Dikeluhkan
Kepada awak media, Ebet menyampaikan keterangannya terkait kondisi bangunan yang baru selesai dikerjakan lebih kurang setahun yang lalu itu sudah mengalami keruntuhan.
Kami melihat kondisi fisiknya yang sudah rusak ini cukup mengejutkan. Berdasarkan pengamatan di lapangan, diduga kuat pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan," ujar Ebet.
Ia juga menambahkan bahwa struktur bangunan terlihat rapuh.
"Selain itu, campuran semen pengikat antara batu alam yang disusun juga terlihat kurang maksimal, sehingga ikatannya tidak kuat dan mudah longsor," tambahnya.
Diharapkan Segera Dievaluasi
Struktur tanggul yang seharusnya kokoh justru terlihat ambruk. Hal ini tentu sangat mengganggu, mengingat fungsi drainase ini sangat vital untuk kelancaran irigasi dan mendukung aktivitas pertanian warga setempat.
Ebet berharap agar pihak terkait dan pelaksana proyek dapat segera mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan kualitas pekerjaan tersebut, agar tidak terjadi kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dalam pelaksanaan proyek ini belum berhasil dikonfirmasi secara resmi. Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi sehingga informasi yang dihasilkan lebih berimbang , dan akurat.
Catatan :
Redaksi media online www.teroponglira.com memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi bagi pihak yang telah terkait dalam pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi sesuai dengan UU PERS no 40 tahun 1999 dan juga Kode Etik jurnalistik.
(Editor : Redaksi)
(Sumber : DPD LIRA ROHIL, Camat LIRA Rimba Melintang)
.jpg)
Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan