PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR SERAHKAN SERTIPIKAT REDISTRIBUSI TANAH DARI PELEPASAN HUTAN (PPTPKH) TAHAP II
Blitar Teropong lira.com | Senin 29 Desember 2025 - Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM. bersama Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, menyerahkan sertipikat redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan (PPTPKH) di Pendopo Sasana Adhi Praja, Senin (29/12/2025).
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan penyerahan sertipikat ini bukan sekadar penyerahan dokumen, namun sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di masyarakat. Bupati berharap masyarakat dapat memanfaatkan tanah yang telah bersertipikat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, mendukung kegiatan pertanian, perkebunan maupun usaha produktif lainnya. Hal ini selaras dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar untuk meningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Selanjutnya, Bupati meminta masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mengabaikan aspek keberlanjutan. Untuk membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar mampu mengelola tanah dengan bijak, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan kelestarian alam.
Sebagai informasi, penyerahan 3.132 sertipikat ini dilaksanakan pada tanggal 29 - 30 Desember 2025 dan menjadi kado akhir tahun Bupati dan Wakil Bupati kepada masyarakat Kabupaten Blitar. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Asep Heri, Kepala BPN Kabupaten Blitar Barkah Yulianto, jajaran FORKOPIMDA, Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Blitar, Sekretaris Daerah serta Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Blitar. (Gus)

Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan