News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto Jalankan Tugas Gubernur Riau, Saat Abdul Wahid ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi,

Kemendagri Tunjuk SF Hariyanto Jalankan Tugas Gubernur Riau, Saat Abdul Wahid ditetapkan Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi,


Teroponglira.com | Kamis 06/11/2025 Biro Rokan Hilir kembali Mengabarkan, Setelah di Ketahui  Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat Tunjuk Wagub SF Hariyanto Jalankan Tugas Gubernur Riau untuk memastikan roda pada pemerintahan di Bumi Lancang Kuning agar tetap berjalan normal. Dimana hal tersebut sesuai dengan isi radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, Kemendagri.

‎Dengan adanya surat atau radiogram yang demikian, maka resmi Kemendagri menunjuk Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, menjalankan tugas dan wewenang Gubernur Riau untuk sementara waktu, hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari pihak pemerintah pusat dalam permasalahan ini.

‎Langkah tersebut, diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan bahkan memastikan pelayanan publik, untuk dapat tetap berjalan optimal pasca penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid oleh KPK, terkait telah melanggar aturan.

‎ Adanya  radiogram bernomor 100.2.1.3/8861/SJ, Kemendagri ditanya ke Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto, melalui pesan WhatsApp nomor 0822-88XX-XXXX. Namun hingga dikonfirmasi melalui pesan singkat, dan dihubungi langsung ke nomor itu belum mendapat jawaban.

‎Sementara itu, terkait radiogram tersebut juga dikonfirmasi secara terpisah kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) H Syahrial Abdi mengakui, bahwa pihaknya telah menerima radiogram dari Mendagri. “Iya, kami telah menerima radiogram dari Mendagri,” ujar Syahrial Abdi.

‎Sebagaimana diketahui, radiogram yang dikeluarkan menyusul penangkapan dan penahanan Abdul Wahid oleh pihak KPK pada tanggal 3 November 2025. Didalam kasus dugaan suap dan pemerasan pada proyek jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau ini.

‎Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainya, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, bahkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemungutan fee proyek atau jatah preman, itu miliaran rupiah. (Redaksi)

Artikel ini Telah Tayang di www.derakpost.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan