Rokan Hilir Teroponglira.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAHATVA gelar rapat sosialisasi di aula kantor kepenghuluan Serusa, kecamatan Bangko dengan tujuan memberikan bantuan hukum secara gratis terhadap masyarakat yang kurang mampu khusus nya di wilayah kabupaten Rokan Hilir. Kamis 02/10/2025.
Acara tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, yang dihadiri oleh masyarakat kepenghuluan Serusa, termasuk masyarakat penerima PKH ataupun non PKH yang dikategorikan sebagai masyarakat yang kurang mampu.
Selanjutnya Kalna Surya Siregar. SH selaku wakil ketua di LBH MAHATVA dalam pidato nya memaparkan " bahwasanya LBH MAHATVA yang bertempat di Jl. Rambutan, kepenghuluan ujung tanjung kec. Tanah putih, Kami siap memberikan bantuan hukum secara cuma - cuma Terhadap masyarakat yang kurang mampu terkhusus di wilayah kabupaten Rokan Hilir termasuk dikepenghuluan Serusa dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang terkait dengan hukum.
Menurutnya ada empat syarat dan satu kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat agar bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma cuma dari LBH MAHATVA, yaitu :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada LBH MAHATVA.
2. Melampirkan identitas yang lengkap, seperti foto copy KK dan KTP.
3. Memberikan Berkas Terkait Perkara.
4. Melampirkan SKTM
Dan satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyampaikan informasi yang sejujurnya dan sebenarnya Tampa ada yang ditutup tutupi, intinya sesuai fakta. Begitu pungkasnya.
Kami selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MAHATVA tidak memberikan bantuan hukum secara cuma cuma jika masyarakat yang terkait hukum tergolong orang yang mampu. Lanjut Kalna Surya Siregar.SH selaku wakil ketua. (Redaksi)


Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan