Teropong Lira

Berita Terbaru

PT. Karya Tama bakti mandiri (KTBM) di duga kuasai dan kelola Hutan produksi tanpa izin.


Pantai lubuk ramo  Teroponglira.com    |   11 Agustus 2025. Perusahaan perkebunan PT ktbm diduga melakukan kegiatan pengelolaan lahan yang berada di kawasan HP atau hutan produksi tanpa memiliki izin yang jelas 

Berdasarkan pengaduan masyarakat yg tidak mau disebut kan nama nya. bahwa pihak perusahaan PT KTBM di duga telah melakukan penumbangan kebun kelapa sawit yang berada di kawasan HP yang merupakan peninggalan atau alih manajemen dari PT TBS. 

Yang mana menurut keterangan masyarakat setempat yang saat dijumpai oleh media ini dan tim di lapangan ada sekitar 464.2 hektar luas kebun kelapa sawit Exs. PT TBS yang HGU nya berada dia atas lahan HP.  yg mana pengelolaan nya tanpa perijinan. 

Pengelolaan lahan tersebut diduga dilakukan oleh PT KTBM yang merupakan pemenang pelelangan hgu dari PT TBS. 

Saat media ini dan tim berada di lapangan terlihat beberapa alat berat sedang melakukan kegiatan skipping yaitu penumbangan kelapa sawit dengan menggunakan alat berat yang mana sawit tersebut berada di atas kawasan HP yang diduga belum dikeluarkan izinnya sebagai HGU oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Saat berada di lapangan tim menemui humas PT KTBM yaitu bapak selamat. Beliau mengatakan dan mengakui bahwa lahan tersebut merupakan HP atau hutan produksi. 

Namun saat ditanyakan kepada humas tersebut yang didampingi saat itu oleh DANRU pengamanan PT KTBM yaitu Bapak Mulyadi, kenapa dilakukan penumbangan di kawasan tersebut ,pihak Humas mengatakan bahwa kami bekerja sudah sesuai dengan regulasi dan perintah dari atasan kami, dan mengatakan bahwa hgu yang berada di atas HP atau hutan produksi tersebut sudah mendapat perizinan dari kementerian dan pihak-pihak yang berwenang. 

Saat diminta untuk menunjukkan surat ataupun legalitas pelepasan lahan HP menjadi hgu kepada beliau humas PT KTBM tidak dapat menunjukkan bahkan menjelaskan tentang perizinan yang mereka maksud yang mana mereka menyatakan bahwa mereka hanya penerus dari HGU PT. TBS yang dulunya tanpa disadari ternyata telah memanfaatkan lahan HP yang seluas kurang lebih 464.2 Hektar secara tidak berhak dan melawan hukum. 

Humas PT KTBM juga mengatakan bahwa penumbangan tersebut sudah mendapat izin dari Koramil kuantan mudik dan beliau juga mengatakan bahwa HP tersebut sudah ditinjau dan dilihat oleh tim PKH saat turun ke lapangan untuk penertiban hutan kawasan

Namun sangat disayangkan pihak manajemen PT ktbm melalui humasnya Bapak selamat tidak bisa menunjukkan tentang perizinan keberadaan hgu di atas hutan produksi tersebut 

Padahal menurut peraturan pemerintah bahwa perizinan di atas HP melalui beberapa tahap dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya perlu diperhatikan bahwa proses penerbitan HGU di atas lahan HP harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti:

1. *Lahan HP harus dikembalikan ke negara*: Sebelum HGU dapat diterbitkan, lahan HP harus dikembalikan ke negara terlebih dahulu.

2. *Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang*: Penerbitan HGU harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

3. *Pemohon HGU harus memenuhi syarat*: Pemohon HGU harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti memiliki kemampuan finansial dan teknis untuk mengusahakan lahan.

Dalam prakteknya, proses penerbitan HGU di atas lahan HP dapat melibatkan beberapa pihak, termasuk pemerintah, pemegang HP, dan pemohon HGU. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait (Basrian)


Untuk itu diminta kepada pemerintah dalam hal ini dinas perkebunan ,dan BPN juga pemerintah daerah lain nya yg terkait dan segera menertibkan permasalahan ini agar tidak timbulnya kesenjangan sosial di masyarakat juga untuk mempertegas tegaknya hukum yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan dan bagi masyarakat pada umumnya. 

Pelanggaran penguasaan dan pengolahan Hak Pengelolaan (HP) tanpa izin dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius

Post a Comment

Anda Sopan Kami Segan

Lebih baru Lebih lama