News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

‎DIDUGA TERJADI PUNGUTAN TIDAK WAJAR, PETANI SAWIT DIPUNGUT BIAYA Rp60 PER-KILO

‎DIDUGA TERJADI PUNGUTAN TIDAK WAJAR, PETANI SAWIT DIPUNGUT BIAYA Rp60 PER-KILO

ROKAN HILIR, Teroponglira.com  |  Belakangan ini mencuat dugaan adanya praktik pemungutan biaya yang dinilai tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini, para petani sawit di wilayah Desa Bowo, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, diduga terus dikenakan biaya sebesar Rp60 per-kilogram setiap kali mengangkut hasil panen melewati jalur tertentu.

 
Lokasi kejadian berada di Jalan Teluk Sarang Olang. Jalan tersebut merupakan salah satu akses jalan alternatif yang harus dilalui oleh kendaraan pengangkut sawit, yang merupakan komoditas utama mata pencaharian masyarakat setempat. Ironisnya, akses jalan tersebut  dipasang palang untuk melakukan penarikan biaya.

 
Praktik ini diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Kepenghuluan Melayu Besar, dan diduga telah mendapatkan pengesahan serta tanda tangan langsung dari Penghulu Melayu Besar, Milhan, bekerjasama dengan sekelompok warga yang memiliki modal.

 
Hal ini diungkapkan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada awak media. Menurutnya, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dengan alasan biaya tersebut diperuntukkan bagi perawatan jalan.

 
"Biaya dipungut sebesar Rp60 per kilo dengan dalih untuk pemeliharaan jalan. Namun sayangnya, hingga saat ini belum terlihat adanya upaya perbaikan atau perawatan jalan yang signifikan. Kami pun menduga kuat ada keterlibatan oknum pejabat di dalamnya," ungkap narasumber tersebut.

 
"Jika hal ini merupakan hasil kesepakatan bersama demi kepentingan umum, tentu masyarakat akan memaklumi. Namun kenyataannya, pungutan terus berjalan sementara kondisi jalan tidak pernah terawat. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar di hati masyarakat, kemana perginya dana yang terkumpul selama ini? Apakah digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan? Hal ini tentunya sangat menyalahi aturan," tegasnya.

 
Dari pantauan di lapangan, setiap harinya tidak kurang dari 50 ton buah sawit melintas di lokasi tersebut. Jika dikalikan dengan tarif yang berlaku, maka nilai dana yang terkumpul setiap harinya mencapai jumlah yang cukup besar.

 
Jika hal ini terbukti benar dilakukan oleh oknum Kepenghuluan beserta sekelompok masyarakat yang ikut serta dalam praktik pungutan liar tersebut, maka hal ini sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
 
 
Perlu diketahui, tindakan yang diduga dilakukan oleh Penghulu Milhan beserta jajarannya ini dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
 
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
 
  • Pasal 29 Huruf b: Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak lain secara tidak semestinya.
 
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
 
  • Pasal 156 Ayat (1): Dilarang memungut pajak atau retribusi yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah.
  • Sanksi: Bagi pelaku dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga Rp500 Juta.
 
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (UU No. 1 Tahun 2023)
 
  • Pasal 407: Tentang pemerasan dalam jabatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
4. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001)
 
  • Pasal 12 huruf e: Mengatur larangan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
  • Sanksi: Penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
 
Catatan  :  Secara hukum, Penghulu dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara, sehingga dapat dijerat dengan pasal-pasal korupsi jika terbukti melanggar.

 
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat seorang pemimpin masyarakat seharusnya menjadi pelindung dan pengayom, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan rakyat kecil.

 
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna mendapatkan keterangan resmi.
 
 
CATATAN REDAKSI 
 
Redaksi Media TeropongLira.com memberikan ruang hak jawab maupun klarifikasi kepada pihak yang terlibat dalam pemberitaan ini guna mendapatkan informasi yang berimbang dan akurat, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik yang berlaku.
 
 
Tim Liputan : Khairul Amri
Editor : Redaksi
‎ 
‎ 
‎ 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan