News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lapor Kapolda Riau, Aktivitas PETI di Sungai Indragiri Kian Marak, Warga Desak APH Bertindak Tegas.

Lapor Kapolda Riau, Aktivitas PETI di Sungai Indragiri Kian Marak, Warga Desak APH Bertindak Tegas.


Indragiri Hulu Teropong lira.com | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Indragiri, tepatnya di wilayah Kuantan Tenang, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, masih terus berlangsung dan semakin marak. Kondisi ini terjadi meskipun aktivitas tersebut telah berulang kali diberitakan dan viral di berbagai media.


Situasi tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas PETI yang diduga ilegal ini seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Masyarakat pun mempertanyakan apakah aparat penegak hukum (APH) tidak mengetahui keberadaan PETI tersebut atau justru terjadi pembiaran.


Masyarakat setempat mengaku sangat resah karena aktivitas PETI telah merusak lingkungan dan mencemari aliran Sungai Kuantan Tenang. Air sungai yang sebelumnya jernih kini berubah keruh akibat aktivitas tambang yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri.


Berdasarkan pantauan di lokasi, tepatnya di aliran Sungai Kuantan Tenang wilayah Desa Batu Rijal Hulu, ditemukan sekitar 80 unit rakit PETI yang masih beroperasi. Kondisi air sungai kini terlihat keruh kecokelatan, menyerupai kubangan kerbau.


Warga Desa Batu Rijal Hulu mengaku kecewa dan frustrasi. Surat pernyataan penolakan aktivitas tambang emas ilegal yang telah mereka tandatangani tidak diindahkan oleh para pengusaha tambang.


“Kami sudah menyampaikan persoalan ini ke Pemkab Inhu, Kapolres Inhu, DPRD Inhu, serta unsur UPIKA Kecamatan Peranap, namun hingga kini belum ada tindakan tegas,” ungkap salah seorang warga.


Kepala Desa Batu Rijal Hulu, Jumaidi, membenarkan bahwa pihaknya telah berulang kali memberikan peringatan kepada pelaku PETI agar menghentikan aktivitasnya.


“Kami sudah memperingatkan agar aktivitas tambang ilegal dihentikan. Saya bersama Babinsa juga sempat turun langsung ke lokasi untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun hasilnya belum maksimal karena masih ada yang beroperasi,” jelas Jumaidi, Minggu (8/2/2026).


Ia juga meluruskan bahwa beberapa dokumentasi foto yang beredar diambil dari wilayah Kelurahan Batu Rijal Hilir, namun sudut pengambilan gambar mengarah ke lokasi PETI yang berada di wilayah Desa Batu Rijal Hulu.


Masyarakat kini secara terbuka melaporkan dan mendesak Kapolda Riau beserta jajarannya agar segera turun tangan melakukan penertiban, penindakan hukum, serta penangkapan terhadap para pelaku PETI yang masih beroperasi di Kecamatan Peranap.


Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar:


Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, bagi pihak yang menampung, mengolah, atau memperjualbelikan hasil tambang ilegal.


Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencemaran lingkungan dan penggunaan bahan berbahaya.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas demi menyelamatkan lingkungan serta memberikan kepastian hukum, agar praktik PETI tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas.

(Sumber : Asnan & Tim media)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

Anda Sopan Kami Segan