Presiden LIRA Andi Syafrani : Mempertahankan Pemilukada Langsung Adalah Menjaga Konstitusi
Bogor (Jawa Barat) Teropong Lira.com | Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan sikap tegas untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) secara langsung oleh rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap ini menjadi salah satu poin penting rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II DPP LIRA yang digelar pada 16–18 Januari 2026 di Aula The Tavia Riverside Hotel, Bogor, Jawa Barat.
Rakernas II LIRA yang mengusung tema “Ormas dan Pemerintah: Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Nasional” tersebut dihadiri lebih dari 200 peserta yang merupakan utusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIRA dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua, salah satunya Bupati LIRA Tapsel TORKIS P Hsb Forum ini menjadi ajang konsolidasi nasional sekaligus perumusan sikap organisasi terhadap berbagai isu strategis kebangsaan yang berkembang saat ini.
Presiden LIRA, Andi Syafrani, dalam keterangannya menegaskan bahwa mempertahankan Pemilukada langsung bukan semata-mata pilihan politik, melainkan kewajiban konstitusional. Menurutnya, demokrasi Indonesia dibangun di atas prinsip kedaulatan rakyat, dan pemilihan kepala daerah secara langsung adalah perwujudan nyata dari prinsip tersebut.
“Pemilukada langsung adalah jalan konstitusi kita. Konstitusi sudah ditafsirkan secara tegas oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan MK harus dihormati dan dilaksanakan, bukan ditafsirkan ulang oleh lembaga lain yang tidak berwenang,” tegas Andi Syafrani.
Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024, yang menegaskan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam putusan tersebut, MK menempatkan pemilihan kepala daerah sebagai bagian dari rezim pemilu, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemilu yang dimaksud konstitusi, lanjut Andi, adalah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh rakyat, sebagaimana pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Mempertahankan putusan MK dalam isu Pemilukada sama dengan mempertahankan Konstitusi. LIRA berjuang sesuai UUD 1945, karena itu kami menolak segala upaya yang ingin mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung,” ujarnya.
Rakernas II LIRA juga menilai bahwa berbagai alasan penolakan terhadap pelaksanaan Pemilukada langsung tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan cenderung mengabaikan posisi rakyat dalam sistem demokrasi. LIRA menegaskan bahwa kelemahan yang selama ini muncul dalam penyelenggaraan Pemilukada tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada rakyat.
“Masalah utama bukan pada rakyat, melainkan pada penyelenggaraan dan penegakan hukum dalam setiap tahapan pemilihan. Yang harus dibenahi adalah sistem dan aparaturnya, bukan malah mencabut hak konstitusional rakyat,” demikian salah satu butir sikap LIRA.
Selain isu Pemilukada, Rakernas II LIRA juga dihadiri sejumlah narasumber nasional yang memberikan pandangan dan analisis terhadap dinamika sosial, politik, dan hukum nasional. Di antaranya Ilham Khoiri (wartawan Harian Kompas), Adi Prayitno (pengamat politik), M. Isnur (Ketua YLBHI), dan Saiful Mujani (Founder SMRC).
Acara puncak Rakernas ditutup dengan orasi ilmiah dari Gubernur Lemhannas RI, Dr. Tb. Ace Hasan Syadzily, M.Si. Dalam paparannya, Ace Hasan menyoroti tantangan kebangsaan mutakhir dalam perspektif geopolitik global. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat sipil dalam menopang pembangunan nasional.
“Tidak semua urusan rakyat dapat diselesaikan oleh pemerintah. Karena itu, civil society yang kuat seperti LIRA sangat dibutuhkan. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil adalah keniscayaan untuk kemajuan bangsa,” ujarnya.
Dalam Rakernas tersebut juga dikukuhkan seluruh pimpinan pusat badan otonom DPP LIRA, yakni Pemuda LIRA, Perempuan LIRA, Koperasi LIRA, Brigade LIRA, LBH LIRA, dan Jaringan Mahali. Badan-badan otonom ini diharapkan mampu memperluas jaringan dan memperkuat peran advokasi LIRA hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Secara internal, Rakernas II merekomendasikan penguatan jaringan advokasi rakyat serta pemanfaatan media sosial secara lebih maksimal sebagai sarana gerakan dan pendidikan publik. Rakernas juga secara khusus menyuarakan pembebasan Hairil, pengurus LIRA Kalimantan Tengah, yang tengah menjalani proses hukum karena memperjuangkan hak rakyat atas lahan sawit di Sampit.
Sebagai bentuk apresiasi, DPP LIRA memberikan award kepada DPW LIRA Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Tenggara, serta DPD LIRA Aceh Tenggara, Malang, dan Pekanbaru. Penghargaan khusus juga diberikan kepada DPD LIRA Simalungun, atas dedikasi almarhumah Mariani, yang hingga akhir hayatnya memperjuangkan hak rakyat meski harus menghadapi kriminalisasi.
Menutup rangkaian Rakernas, LIRA menyerukan agar pemerintah membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas dan melibatkan organisasi kemasyarakatan secara substantif dalam pembangunan nasional. LIRA mengingatkan agar suara rakyat tidak hanya didengar secara seremonial, terlebih di tengah kondisi ekonomi dan politik global yang sedang penuh tantangan.
( SUMBER : RILIS LUMBUNG INFORMASI RAKYAT)

Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan