Bupati LIRA ROHIL Soroti Kebijakan PEMKAB Atas Penempatan Sejumlah Kepala UPT Puskesmas, Dinilai Kurang Propesionalisme
ROKAN HILIR Teropong lira.com – Pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir beberapa hari lalu menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan slogan perubahan yang diusung Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, Bistamam–Jhony Charles, saat masa kampanye.
Sorotan publik terutama tertuju pada penempatan sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas yang dinilai tidak sepenuhnya mengedepankan aspek profesionalisme. Dari empat Kepala UPT Puskesmas yang dilantik, hanya satu yang berlatar belakang dokter gigi, sementara dua berasal dari bidan dan satu lainnya merupakan perawat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat secara profesional dan strategis, jabatan Kepala Puskesmas idealnya dipimpin oleh tenaga medis berprofesi dokter. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Puskesmas diutamakan berasal dari tenaga medis dokter atau dokter gigi. Sementara pada Ayat (2) dijelaskan, apabila dokter tidak tersedia, jabatan Kepala Puskesmas dapat dijabat oleh tenaga kesehatan lain yang memenuhi syarat manajerial dan kompetensi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, sebagian masyarakat menilai kebijakan yang diambil pemerintah daerah berpotensi mengabaikan semangat profesionalisme dan tata kelola layanan kesehatan yang ideal. Terlebih, Kabupaten Rokan Hilir diketahui memiliki putra-putri daerah yang berprofesi sebagai dokter dan dinilai kompeten untuk mengisi jabatan strategis tersebut.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Rokan Hilir, Rusli, turut menyoroti kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penempatan jabatan strategis, khususnya di sektor kesehatan, harus berlandaskan pada kompetensi dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kepala Puskesmas itu bukan sekadar jabatan administratif, tetapi posisi strategis yang menentukan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Jika regulasi sudah mengutamakan dokter atau dokter gigi, maka itu seharusnya menjadi rujukan utama dalam pengambilan kebijakan,” tegas Rusli.
Menurutnya, slogan perubahan yang disampaikan kepada publik harus tercermin dalam kebijakan nyata, bukan sekadar jargon politik.
“Perubahan yang dijanjikan kepada masyarakat adalah perubahan cara berpikir dan cara menempatkan orang sesuai kompetensinya. Jika pola lama masih dipertahankan, wajar jika publik mempertanyakan komitmen perubahan tersebut,” ujarnya.
Rusli juga mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir agar lebih transparan dalam proses penunjukan pejabat, terutama pada sektor pelayanan dasar seperti kesehatan.
“Jangan sampai kepentingan non-teknis mengalahkan kebutuhan pelayanan publik. Kesehatan masyarakat tidak boleh dijadikan ruang kompromi kepentingan,” pungkasnya.
Sementara itu, seorang warga Rokan Hilir yang enggan disebutkan namanya menilai kondisi ini mencerminkan ketimpangan antara janji politik dan realisasi kebijakan.
“Apa yang disampaikan saat kampanye dengan slogan perubahan tidak sejalan dengan apa yang terjadi hari ini. Ini justru seperti mengulang pola lama,” ujarnya, Minggu (25/1).
Ia menambahkan, saat masa kampanye lalu, slogan perubahan yang diusung Bistamam–Jhony Charles merupakan kritik terhadap kebijakan pemerintahan sebelumnya, khususnya terkait penempatan jabatan strategis.
“Dulu mereka menolak kebijakan politik bupati sebelumnya. Tapi sekarang, justru terlihat hal yang sama kembali terjadi,” tambahnya.
Kritik tersebut mencerminkan meningkatnya perhatian dan harapan publik terhadap arah reformasi birokrasi di Kabupaten Rokan Hilir.
Masyarakat berharap penempatan jabatan strategis ke depan benar-benar dilakukan berdasarkan kompetensi, profesionalisme, serta kebutuhan pelayanan publik, demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (Tim)
(Sumber: DPD LIRA ROHIL)

Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan