BREAKING NEWS

Teropong Lira

Diduga Proyek Siluman Di Rokan Baru Tanpa Papan Informasi Anggaran, Kini Terbengkalai Tanpa Kejelasan.


 Rokan Hilir Teropong Lira.com  | Tepatnya di Jl. Teratai Desa Rokan Baru Kec. Pekaitan sepertinya terlihat Proyek pembangunan jalan tanpa papan plank, seolah -olah bak proyek siluman. Tumpukan material menjadi buah bibir masyarakat di dusun Rejo Mulyo  karena proyek  tersebut  terbengkalai sehingga mengganggu aktivitas masyaraakat berlalu lalang. Jum'at 24/10/2025.

Masyarakat tempatan yang Engan disebut namanya mengatakan dan mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami tidak tahu ini proyek dari mana, siapa yang akan  mengerjakan, dan sampai kapan tumpukan material di badan jalan ini, Seharusnya ada papan informasi yang jelas, biar masyarakat tidak bertanya-tanya tumpukan material ini Sangat mengagu masyarakat yang berlalu  lalang,” ujarnya kepada wartawan.


Entah sampai kapan proyek ini dikerjakan, kami tidak tahu, nampaknya proyek tersebut terbengkalai. Lanjut masyarakat yang enggan disebut namanya.


Selanjutnya awak media lakukan pemantauan langsung di lokasi, ternyata benar seperti yang di ungkapkan  oleh masyarakat.  Tumpukan material pasir dan kerikil , yang telah tersedia. Namun, tidak ditemukan papan informasi proyek yang biasanya memuat keterangan mengenai sumber anggaran, kontraktor pelaksana, volume pekerjaan, dan estimasi waktu penyelesaian., persis seperti proyek siluman.


Adanya tanda-tanda seperti ini, masyarakat dusun Rejo Mulyo Desa Rokan Baru kec.Pekaitan menduga bahwa pemegang proyek tersebut kemungkinan telah mencoba lakukan tindakan korupsi dan tidak beres.


Perlu diketahui Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik yang menggunakan anggaran negara wajib menyampaikan informasi secara transparan kepada masyarakat. Pasal 15 UU KIP menegaskan bahwa informasi mengenai kegiatan badan publik, termasuk proyek pembangunan, harus dapat diakses oleh masyarakat luas.


Ketiadaan papan informasi proyek ini juga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya sebelum di laksanakan harus memasang papan proyek di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi publik ,Tak hanya itu material yang di tumpukan sudah hampir 10 hari sehingga akses masyarakat terganggu.


Minimnya transparansi memicu kecurigaan masyarakat. Warga berharap agar pihak terkait segera memberikan penjelasan dan memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak terkait yang memberikan keterangan resmi mengenai proyek tersebut. Masyarakat berharap agar Pihak terkait segera turun tangan untuk memastikan proyek Dinas mana kapan  di mulainya pekerjaan.


Tim Jurnalis : Khairul Amri 

Editor : Sri Mulyono 

Post a Comment

Anda Sopan Kami Segan

Lebih baru Lebih lama