Kuantan Sengingi Teroponglira.com | Aktivitas, penambang emas tanpa izin (peti) mengunakan dompeng semakin marak dan bebas beroperasi di wilayah desa sitiang kec. Pucuk rantau. Wilayah Polsek kuantan mudik terpantau rame pada Minggu Rabu 03, september 2025.
Dari narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya saat awak media melakukan pengecekan lansung ke lokasi. Dompeng di kawasan sungai batang peranap desa sitiang kec pucuk rantau sudah lama beroperasi dan seakan tidak tersentuh hukum.
lokasi yang berada di atas dan di bawah jembatan sungai batang peranap dan di kebun plasma sitiang di duga milik inisial Ij dan Ad AA ,dan beberapa pemilik lain juga sebagai pemodal. untuk memperkaya diri dengan merusak lingkungan dan ekosistem dan sampai saat ini pelaku dan pemodal melenggang bebas untuk beraktifitas. kegiatan Ilegal tambang Emas,Tanpa ada rasa ketakutan dan kucing-kucingan dengan petugas buktinya mereka bisa beraktivitas di tengah masyarakat dan perkampungan bahkan tidak ada penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Khusus nya Kapolsek Kuantan mudik dan polres Kuansing.
"Sepertinya pemilik dompeng tersebut kebal hukum bahkan sudah sering di diberitakan, namun hingga kini belum ada keseriusan tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), dan tidak tanggung tanggung sekitar 50 Dompeng beroperasi di wilayah itu.
Selanjutnya usut dan mengali informasi dari pemilik dompeng tersebut narasumber menyebutkan bahwa pemilik salah seorang warga sitiang inisial Ij dan Ad AA sampai sekarang tidak pernah tersentuh oleh pihak yang berwajib. Untuk itu kami minta Kapolda Riau dan polres kuansing, usut tuntas aktivitas peti yang berada di wilayah hukumnya. Karena aktivitas menggunakan mesin Dompeng seperti ini sangat merusak lingkungan, dan berharap Semoga hal ini menjadi atensi oleh jajaran Polres kuansing dan Polda Riau. kalau perlu tangkap pelaku dan musnahkan dompeng tersebut, sampai saat ini pelakunya tidak pernah tersentuh oleh pihak kepolisian, Warga dan masyarakat menduga ada sesuatu antara pelaku dengan pihak APH, paparnya.
Terakhir awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada diduga pemilik dompeng membantah untuk di konfirmasi yang sudah jelas melanggar undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (Basrian)
Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan