Teroponglira.com | Tim dari satgas PKH ,Rabu 7 Agustus 2025 sekira pukul 15.45 wib tiba di kampung Bowo kepenghuluan jumrah untuk memasang plang larangan untuk membuat aktivitas hingga menunggu keputusan dari pemerintah pusat selanjutnya dan verifikasi kepemilikan.
Pemasangan tersebut disaksikan oleh beberapa orang warga,PJ penghulu jumrah Zul,dan tokoh masyarakat yaitu lucky dan mantan kaur desa Ujang Basri dan yang lainnya.
Lucky dan Ujang salah satu tokoh masyarakat yang ikut sebelumnya memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memperoleh haknya akan tetapi pemerintah akan lebih kuat hak hukumya dengan alasan yang lebih menguatkan hingga masyarakat harus bisa merelakannya.
Dalam kontek ini pemerintah memberi penjelasan yang akurat hingga masyarakat bisa memahami apa yang mereka lakukan demi suatu tujuan yang lebih efisien buat masyarakat.
Setelah beberapa waktu memberi sedikit penjelasan dan yang lainnya bertugas membuat adonan coran dari tim satgas hingga masyarakat bisa mengerti apa yang mereka lakukan hanya semata suatu tujuan tertentu sehingga tidak terjadi kesalah fahaman antara tim satgas dan masyarakat .
Lucky mengatakan akan mengikuti aturan pemerintah dan mentaati selagi tidak merugikan masyarakat apalagi menurut keterangan dari salah seorang dari tim satgas Yaang memberi penjelasan menyinggung tidak merugikan masyarakat sehingga amarah masyarakat teredam akan janjinya pemerintah akan memperifikasi ulang lahan tersebut.
Karena selama ini pihak perusahaan mengklaim itu adalah kepunyaannya makanya pemerintah mengambil alih hak milik sementara menjalang putusan dan telah membuat perivikasi hak milik seutuhnya.(Khairul)
Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan