Adapun penyebab laka lantas yaitu dikarenakan tidak ada rambu lalu lintas serta penjaga dari pihak perusahaan di persimpangan masuk ke PT. ERA KARYA MUKTI JAYA.
Irpan Rizky selaku korban lakalantas mengatakan " Saat saya mengendarai sepeda motor dari belakang tiba tiba mobil berbelok masuk ke PT ERA KARYA MUKTI JAYA secara mendadak otomatis tak terelakan makanya terjadi kecelakaan. Ungkapnya kepada Ebet selaku Camat LIRA Rimba Melintang.
Atas permintaan pihak keluarga Atuk nya Irpan Kh .Kamel meminta kepada saudara Ebit yang mengurus insiden ini kepada pihak PT ERA KARYA MUKTI jaya untuk bisa bertanggung jawab, namun setelah dihubungi lewat WA berkali kali dikonfirmasi selalu banyak alasan dan berbelit-belit
Selanjutnya dalam hal ini Ebet selaku Camat LIRA Rimba Melintang juga mengatakan "persimpangan masuk ke PT.ERA KARYA MUKTI JAYA sangat rawan kecelakaan . Hal tersebut dikarenakan tak ada fasilitas seperti lampu penerangan jalan, Rambu rambu lalulintas, dan juga tidak ada penjaga dari pihak PT PKS, Sehingga mengundang kecelakaan berlalu lintas dilokasi tersebut. pungkasnya
Sepertinya pihak perusahaan PT ERA KARYA MUKTI JAYA telah abai dalam hal ini. Mestinya setiap perusahaan seperti PKS harus memiliki personil yang bertugas untuk menjaga dan memberikan aba-aba ketika Mobil angkutan sawit memasuki areal perusahaan. Hal seperti ini sudah dinilai telah menyalahi aturan. Lanjut Ebet.
Perlu diketahui Sanksi bagi pengusaha sawit yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan dan apakah ada unsur kelalaian. Secara umum, sanksi bisa berupa denda, hukuman penjara, hingga kewajiban memberikan ganti rugi kepada korban.
Rincian Sanksi:
Kecelakaan Ringan:
Jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan, pengusaha sawit bisa dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp2 juta, sesuai dengan berita hukum.
Kecelakaan Berat:
Jika kecelakaan menyebabkan korban luka berat, sanksi pidana bisa berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp10 juta, sesuai dengan berita hukum.
Kecelakaan Fatal:
Jika kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia, pengusaha sawit bisa dikenakan sanksi penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta, sesuai dengan berita hukum.
Kewajiban Ganti Rugi:
Selain sanksi pidana, pengusaha sawit juga wajib memberikan ganti rugi kepada korban, termasuk biaya pengobatan jika korban luka dan biaya pemakaman jika korban meninggal dunia, sesuai dengan berita hukum.
Diharapkan kepada APH terkait agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut kepada pihak perusahaan supaya kedepannya tidak ada lagi terjadinya laka lantas di Simpang PT . ERA KARYA MUKTI JAYA (***)
Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan