Teropong Lira

Berita Terbaru

‎Gawat....Diduga Mantan Pj Penghulu Labuhan Tangga Besar Lakukan Korupsi Dana Desa Tahun 2024 ‎


 

‎Teroponglira.com | Mantan Pj Penghulu Labuhan Tangga Besar diduga itu sudah melakukan korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2024 lalu..

‎Hal tersebut terungkap saat Bupati LIRA Rusli beserta wakil Bupati LIRA Sutiono telah mengadakan kontrol sosial di dua titik pembangunan di desa tersebut. Dan diantaranya itu penimbunan Jalan Karya Parit Jawa RT 03 RW 05, di Dusun Mekar Mulia dan Semenisasi pada Gg. Kelompok Tani Mulia.

‎Dalam pantauannya, untuk semenisasi pada Gg kelompok tani mulia tersebut sama sekali tidak dilakukannya pembangunan. Dan untuk penimbunan jalan karya tidak sesuai dengan anggaran dan tidak terealisasi sepenuhnya bahkan masih ada sekitar 30 meter lebih yang tidak dikerjakan.


‎Dari keterangan warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan” penimbunan jalan karya parit jawa tersebut tidak selesai ada sekitar lebih kurang 30 meter lagi yang tidak dikerjakan, bahkan lebar penimbunan hanya 4 meter dan ketebalan hanya 10 cm tidak sesuai dengan ukuran yang tertera di plank. Sementara berdasarkan plank yang ada volume nya yaitu panjang 241,5 meter lebar 5 meter dan tebal 20 cm dengan dana Rp.91.392.550 , intinya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Untuk semenisasi di Gg kelompok tani mulia sama sekali tidak dilakukannya pembangunan tersebut, hanya merupakan kegiatan fiktif.ujarnya.




‎Terkait hal ini Sutiono selaku wakil Bupati LIRA ROHIL mengatakan ” hal tersebut sudah saya sampaikan kepada PJ Penghulu “Hendri” tentang pembangunan yang terbengkalai ini , bahkan sudah dilakukan mediasi beberapa kali namun alasannya nanti baru kita selesaikan pak, itu jawaban Hendri ” Saat dihubungi melalui Contak WhatsApp Hendri tidak mengangkat telepon nya. seharusnya pembangunan ini sudah terealisasi pada tahun 2024 lalu, namun hingga saat ini pembangunan tersebut terbengkalai. Menurut nya hal tersebut sudah keterlaluan, sedangkan pembangunan di tahun anggaran 2025 ini sudah mulai direalisasikan oleh PJ yang baru. Ungkapnya dengan tegas.

‎Hal yang terjadi saat ini satu titik bangunan yaitu semenisasi di Gg kelompok tani mulia sepanjang 70 meter, sama sekali tidak dibangun.Hal tersebut telah melampaui batas Padahal anggaran Dana desa tersebut sudah ditetapkan dengan angka Rp. 30.000.000,- dan ini harus dilakukan gugatan atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana desa, Karna tindakan tersebut sudah merugikan masyarakat di KepenghuluanTersebut. Diharapkan kepada Kejari Rohil untuk dapat segera menindaklanjuti hal tersebut imbuhnya. (Investigasi DPD LIRA).


Post a Comment

Anda Sopan Kami Segan

Lebih baru Lebih lama