TEROPONGLIRA.com | Rokan Hilir, 26 Juli 2025 – Tim kuasa hukum mantan Bupati Rokan Hilir, H. Afrizal Sintong, SIP, MSi, secara resmi mendatangi Unit I Tipidum Polres Rohil pada Sabtu sore (26/7/2025) untuk melaporkan akun media sosial berinisial MAI atas dugaan tindak pidana siber berat meliputi:
1. Pencemaran Nama Baik (Cyber Defamation) – Pasal 310 & 311 KUHP (lex generalis) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE (lex specialis).
2. Penyebaran Informasi Tidak Benar (Hoax/Disinformation) – Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 14 & 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
3. Pelanggaran Hak Privasi & Manipulasi Konten Digital – Pasal 32 UU ITE (illegal data processing) jo. Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen elektronik).
4. Ujaran Kebencian (Hate Speech) – Pasal 45A ayat (1) UU ITE (provokasi publik berbasis digital).
Tim advokasi yang terdiri dari Muhammad Salim, SH, Bimantara Prima Adi Cipta, SH, MH, Muhammad Marten, SH, dan Suryadi, SH, menegaskan bahwa laporan ini didukung oleh bukti digital forensik (metadata, log akses, dan rekaman elektronik) yang telah diverifikasi oleh ahli IT dan notaris publik.
Dasar Hukum yang Dijeratkan
– Pasal 45 ayat (4) UU ITE (pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar) untuk penyebaran konten fitnah.
– Pasal 29 RKUHP (asas retroaktif) jika kasus terbukti melibatkan unsur perbuatan melawan hukum berkelanjutan.
– Pasal 72 Peraturan Menkominfo No. 5/2020 tentang Penanganan Konten Negatif (penghapusan wajib konten dalam 24 jam).
Fakta Kontroversial
Akun MAI mengunggah video Afrizal Sintong saat memenuhi panggilan Kejati Riau (22/7/2025) dengan narasi bahwa ia “tersangka korupsi”, padahal berdasarkan Surat Panggilan No. R-325/L.4.5/Fd.1/07/2025, Afrizal hadir sebagai SAKSI, bukan tersangka.
“Ini bukan sekadar defamation, tapi upaya sistematis merusak reputasi dengan disinformation dan misleading content,” tegas Bima Adi Cipta, SH, MH, juru bicara Salim Lawyer & Rekan.
Tuntutan Hukum & Dampak Sosial
– Permintaan take-down konten via Permenkominfo No. 10/2021.
– Pelacakan identitas MAI melalui Pasal 26 PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
– Gugatan perdata atas kerugian immaterial (Pasal 1365 KUHPer).
“Kami akan gunakan seluruh instrumen hukum, mulai dari civil lawsui, criminal proceeding, hingga administrative sanction terhadap platform Facebook,” tambah Salim.
Peringatan untuk Publik
Tim hukum mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak judicial harassment dari pihak tak bertanggung jawab. “Kebebasan berekspresi bukanlah license to defame,” tegas mereka.
Polres Rohil telah menerima laporan dan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Dirjen Aptika Kominfo untuk proses eskalasi.(Khairul)
Posting Komentar
Anda Sopan Kami Segan